Rabu, 29 April 2026 WIB

Siapkan Sarana Observasi Kejiwaan Sat Narkoba Labuhanbatu Dapat Apresiasi

- Minggu, 21 November 2021 06:00 WIB
Siapkan Sarana Observasi Kejiwaan Sat Narkoba Labuhanbatu Dapat Apresiasi
abi/matatelinga.com
Siapkan Sarana Observasi Kejiwaan Sat Narkoba Labuhanbatu Dapat Apresiasi, Sabtu (20/11/2021)
MATATELINGA. Labuhan Batu - Status Masih Lajang warga Kelurahan Aek Kanopan yang ditangkap dalam perkara kepemilikan narkoba pada tanggal 10 Juli 2021 Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di Parkiran Indomaret Jl. Jenderal Sudirman Aek Kanopan yang selanjutnya telah diserahkan penanganannya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Akan hal itu, Kantor Pengacara M Hendra SH.,MH Dan Patner mengapresiasi penanganan pelaku tindak pidana narkoba yang di tangani Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bernama ASS Laki Laki 21 Tahun.


Semua proses yang dijalani Tsk ASS tidak ada dipersulit dan bahkan difasilitasi sehingga dalam hal ini keluarga melalui Pengacara M Hendra SH.,MH dan Patner Beralamat di Jl Ambai No 13 Medan mengapresiasi penanganan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Mengucapkan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Labuhanbatu dan Jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:Revitalisasi Lapangan Merdeka Bukan Saja Bangkitkan Sesadaran Pada Nilai-Nilai Sejarah

Terhadap tersangka ASS telah dilakukan proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Juli 2021 kemudian Berkas Perkaranya telah dilimpahkan ke JPU pada tanggal dengan menyertakan pengobatan yang pernah dijalani tersangka sebelum ditangkap,sehingga dari petunjuk penelitian berkas perkara oleh JPU Kajari Rantau Prapat telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang merawatnya bernama dr Freddy Sebastian,Sp.KJ pada tanggal 13 September 2021


Selanjutnya mulai tgl 29 Oktober 2021 Hingga 6 Nopember 2021 telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka ASS di RS Bhayangkara Polda Sumut di Jl. KH Wahid Hasyim yang ditangani oleh dr. SUPERIDA GINTING, Sp.KJ dengan hasil tersangka mengalami gangguan kejiwaan akibat ketergantungannya akan narkoba, kemudian setelah dilakukan koordinasi dengan JPU Kajari Rantau Prapat dalam Bentuk Berita Acara Koordinasi terhadap Tersangka ASS tidak bisa dimajukan perkaranya ke Persidangan terkait karena gangguan kejiwaan seperti diatur dalam Pasal 44 KUHP sehingga dalam hal ini melalui hasil gelar perkara terhadap tersangka ASS telah ditangguhkan penahanannya untuk direhabilitasi medis.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru