Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Komplotan Pelaku Curas Di Bekuk Jatanras Polres Asahan

Didiek Eddy Susanto - Kamis, 21 Oktober 2021 10:00 WIB
Komplotan Pelaku Curas Di Bekuk Jatanras Polres Asahan
Dieks/Matateling.com
keempat tersangka pelaku curas yag dibekuk unit Jatanras Polres Asahan
MATATELINGA, Asahan-Empat dari sembilan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekersan (Curas) akhirnya dapat di bekuk unit jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan, Rabu (13/10/2021) dengan barang bukti yang dapat diamankan satu unit hand phone merk Xiomi warna hitam.


Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi matatelinga.com melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani , Kamis ( 21/10/2021) pukul 09.30 wib diruang kerjannya membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 orang tersangka dari 9 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ddilakukan oleh terangka RS (30) dan tersangka BH (26)keduanya warga kecamatan Kisaran Timur, tersagka RASH (25) warga Kecamatan Kisaran Barat dan tersangka Alm (17) Warga Simpang Tanjung Alam.


Ketempat tersangka dimaksud telah melakukan serangkaian tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana, ujarnya.


[br]


Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani yang juga merupakan mantan Kasat Reskrim Tebing Tinggi ini juga mengatakan kronologis kejadian dari pemeriksaan didapat keterangan bahwasanya pada Rabu13 Oktober 2021 saat korban yang merupakan warga Pulo Bandring sedang berada di tempat kost rekannya yang berada di jalan Durian kelurahan Kiaran Naga Kecamatan Kisaran Timur.


Tiba-tiba 9 orang pemuda tidak dikenal masuk kekamar korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam selanjutnya korban dan teman korban menyerahkan HP miliknya, setelah mendapatkan barang rampasan tersebut pelaku selanjutnya kabur , dan korban selanjutnya membuat pengaduan ke Mapolres Asahan.


Dari hasilpenyelidikan yang dilakukan unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit jatanras Ipda Dian P Simangungsong, pada Rabu 21 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib unit Jatanras mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap keempat tersangka pelaku Curas, sementara terhadap 5 tersangka lainnya hingga saat ini masih dlam pengejaran opsnal Jatanras.


Terhadap para tersangka dimaksud dapat dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.

Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani juga menghimbau agar warga masyarakat untuk lebih waspada terhadap adanya tindak kejahatan yang senantiasa

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru