MATATELINGA, Batubara- Karena meresahkan warga masyarakat, Satreskrim Polres Batu bara amankan satu unit mesin Judi tembak ikan beserta kasir dan para pemainnya, Senin ( 18/10/2021 ).
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu bara AKP Ferry Kusnaidi SH.MH, peristiwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang permainan judi Tembak ikan yang meresahkan masyarakat di Desa Perupuk kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten, Batubara.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batubara langsung merespon hal itu dengan cepat.
Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara langsung melakukan pengamanan dan berhasil menyita, Satu unit mesin judi tembak ikan beserta uang sebesar Rp 150, 000 dan Dua orang pemain, serta Satu orang Kasir sekaligus oprasional mesin judi tembak Ikan tersebut.
"Tersangka Pemain ( AP ) 31 Tahun (SWD ) 48 tahun dan ( TA )31 tahun yang menjadi Kasir , semuanya adalah warga Desa Perupuk Kecamatan Lima puluh pesisir, adapun Para tersangka akan di kenakan Pasal 303 KUHPidana, subs pasal 303 KUHPidana", pungkas AKP Kusnaidi. (mtc/suryanto)