MATATELINGA, Medan : Aditya Warman alias Adit, Mahasiswa asal Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) 20 tahun menjadi 15 tahun penjara Denda Rp, 1 Miliyar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim diketuai Deny L Tobing yang digelar diruang sidang Cakra 9 secara online Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/10/2021).
Denny menilai dalam amar putusanya mengatakan pria 23 tahun yang dihadirkan secara daring itu terbukti bersalah tanpa hak menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. Hal meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum".
Sebelumnya, tuntutan JPU Frianta Felix Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp 1 miliyar, Subsidair 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan Hakim tersebut, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima. Usai mendwngarkan pernyataan tersebut, majelis hakim menutup sidang.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa Aditya diadili terkait perkara Narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.
Jaksa mengatakan bahwa perkara ini, berawal pada Sabtu, 03 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa dihubungi Ilham (DPO) menyuruh terdakwa mengantarkan 20 kg sabu dengan upah Rp 100 juta.
[br]
Selanjutnya, terdakwa pergi pulang sambil menunggu telepon dan sekitar pukul 15.00 WIB, ada telepon yang masuk menghubungi terdakwa dengan mengatakan jumpa di parkiran Brastagi Supermarket Gatot Subroto," ujar JPU Felix.
Lanjut JPU, lalu terdakwa pun pergi ke Brastagi Supermarket dengan mengendarai mobil Toyota. Setelah, terdakwa bertemu dengan orang yang berhubungan melalui telepon dan menerima 2 tas ransel yang berisi 20 bungkus sabu dan menaruhnya di lantai tengah belakang supir.
Kemudian terdakwa pergi keluar parkiran Brastagi Supermarket menuju ke gerbang tol Helvetia dan sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di pinggir jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia mobil yang dibawa terdakwa diberhentikan petugas Kepolisian," urai JPU.
Lalu petugas dari Poldasu menyuruh terdakwa turun dari mobil. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di l2 tas ransel berisikan 20 bungkus plastik sabu dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang.
Kasi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, SH, MH saat dikonfirmasi awak media ( 14/10) diruanganya mengatakan bahwa.
"Terkait putusan dalam persidangan beberapa hari yang lalu, JPU masih berdiskusi apakah akan banding atau tidak. Kemudian, terdakwa juga belum menyampaikan jawabannya atas putusan tersebut,"pungkasnya.
Sebelumnya kasus yang sama juga terjadi terhadap kasus kepemilikan narkoba seberat 1 kg dengan terdakwa berinisial SP alias Kibo, yang merupakan warga Kecamatan Medan Selayang.
[br]
SP alias Kibo ditangkap Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020 dengan barang bukti selain Sabu 1 kg, juga didapat ektasi sebanyak 20 butir, 4 Handphone dan uang tunai Rp.19.000.000.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang pada saat memimpin konferensi pers (18/7/2021) pukul 13.00 WIB, di Polsek Kutalimbaru mengatakan bahwa SP ditangkap atas informasi masyarakat.
"Ia dipesankan dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"ucap Riko.
Namun pada saat di persidangan dengan nomor perkara B.3322/ L.2.26/Enz/10/2020 SP alias Kibo hanya dijatuhi vonis 10 bulan penjara. (Suriyanto)