MATATELINGA. Tebingtinggi - AW alias wahab (39) warga Kecamatan Tebing Syahbandar kabupaten Serdang Bedagai (sergai) terpaksa meringkuk di balik jeruji sel tahanan Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah dirinya menjadikan sebuah areal ladang ubi sebagai lokasi peredaran narkoba.
Penangkapan terhadap AW alias Wahab oleh tim Rajawali Bersinar Sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi di lakukan pada Selasa sore (05/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib di sebuah areal Ladang Ubi yang berada di Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.
Dari tangan pelaku AW alias Wahab berhasil ditemukan barang bukti berupa, 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,08 gram, 1 buah kotak rokok Club X, 1 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah potongan plastik asoy warna kuning dan 1 unit handphone merek Nokia warna putih.
Baca Juga:PT TPL Hormati Aksi Damai Masyarakat
Seperti pada kasus-kasus narkotika sebelumnya di mana para pelaku berhasil ditangkap juga berdasarkan adanya laporan dari warga yang merasa resah akibat narkoba.
Sama halnya dengan pelaku AW alias waahab, dirinya juga tertangkap Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi juga karena adanya aduan dari masyarakat Kecamatan Tebing Syahbandar yang resah akibat ulahanya yang menjadikan areal ladang ubi sebagai lokasi peredaran narkotika jenis shabu.
Hal inilah yang dikatakan Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus Tarigan, SH melalui Kasubag Humas mapolres Tebingtinggi, Iptu.Agus Arianto dalam siaran Persnya, pada kamis siang (07/10/2021).
Aapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku AW alias Wahab berawal dari adanya informasi warga kepada pihak sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi akan peredaran narkoba di Kecamatan Tebing Syahbandar kabupaten Sergai, tepatanya di sebuah ladang ubi, berikut ciri-ciri pelakunya.
[br]
Mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus Tarigan langsung menurunkan tim khususnya guna melakukan penyelidikan akan informasi dari warga tersebut.
Dan pada saat tiba dilokasi tersebut, tepatanya pada Selasa sore 05 Oktober petugas melihat diduga pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berdiri didekat sebuah batu yang berada dipinggir jalan.
Kemudian pada saat petugas mendatangi pelaku, petugas melihat pelaku sudah berjalan menjauhi batu tersebut. Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diketahui pelaku berinisial AW alias Wahab, dan pada saat yang bersamaan petugas menemukan 1 buah kotak rokok Club X dari dekat batu tempat posisi awal pelaku berdiri. Lalu petugas membuka kotak rokok tersebut dan menemukan 1 plastik asoy warna kuning dan setelah dibuka, plastik tersebut berisikan 1 bungkus plastik klip yang berisikan 1 paket klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Saat petugas menanyakan kepada pelaku tentang barang haram tersebut milik siapa, awalnya pelaku tidak mau mengakui kalau barang haram tersebut bukan miliknya.
[br]
Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Mapolres Tebingtinggi, namun saat petugas yang membawa pelaku berada di depan pintu gerbang Mapolres Tebingtinggi, tiba-tiba pelakupun langsung mengakui kalau barang haram yang ditemukan di lokasi ladang ubi tersebut benar miliknya.
Guna pengembangan kasus dan pemeriksaan lebih lanjut, kini pelakupun harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Dalam kasus inipun, pelaku di ganjar melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mtc/bas)