MATATELINGA, Medan- Klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini tidak perlu lagi datang ke cabang. Sekarang, masyarakat bisa melakukan klaim dana JHT lewat HP masing-masing saja.
Hal ini dikatakan Deputi direktur wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Panji Wibisana pada awak media. (21/9/2021) pagi.
Sebab menurutnya, kini sudah ada pelayanan antrian online."Adapun, nama layanan tersebut adalah Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat Lapak Asik. Agar lancar melakukan klaim secara online, "jelasnya.
Katanya lagi, untuk pengajuan klaim JHT dengan sebab (1) peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, (2) peserta mengundurkan diri, dan (3) peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
"Selain syarat tersebut, peserta yang menggunakan Lapak Asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja / surat keterangan habis kontrak, buku Rekening pada halaman yang tertera, Nomor Rekening dan masih aktif, foto diri terbaru (tampak depan), formulir Pengajuan JHT danNPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,
) ,"Ucap Wibisana
[br]
Katanya lagi, untuk cara proses klaim secara online ada beberapa tahap yang harus dilakukan, pertama, Buka website di alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU lalu, pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik berikutnya.
"Lalu isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, serta konfirmasi data pengajuan kemudian, dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor Handphone yang terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Dengan adanya fitur-fitur yang kami berikan sangat memudahkan bagi para pekerja yang sudah berhenti bekerja dalam mengajukan klaim," pungkas Panji Wibisana. ( Suriyanto )