MATATELINGA, Tebingtinggi-WAP alias Winton (35), wargaJalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah dirinya ketangkap Polisi dalam kasus kepemilikan narkotika jenis shabu.
Di duga pelaku ditangkap personil Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Kamis sore (09/09) sekira pukul 15.wib di Jalan Letda Sujono.Lungkungan III Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenus Kota Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa5 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram,1 buah dompet warna cokelat, 1bungkus plastik transparan danuang tunai Rp.500.000,- dengan rincian 4 lembar uang tunai Rp.100.00,- serta 2 lembar uang tunai Rp.50.000,-.
Hal inilah yang di jelaskan Kasat Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. M. Yunus Tarigan,
SH.MHmelalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agys Arianto dalam press releasenya yang di gelar pada Minggu siang (12/09) di Mapolres Tebingtinggi.
Adapun kronologis penangkapan di duga pelaku berawal ketika perso il Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi menerima informasi dari warga tentang aktifitas pelaku tang sangat mencurigakan akan kepemilikan narkotika.
[br]
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba menurunkan tim khususnya yakni Rajawali Bersinar untuk melakukan penyidikan akan informasi dari warga tersebut.
Dan tepat pada Kamis sore, 09 September 2021 sekira pukul 15.40 wibpetugas mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat kejadian petugas melihat orang yang berdasarkan informasi sedang berada di tempat tersebut.
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki" dewasa tersebut dan diketahui berinisial WAP alias Winton.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan yang berisikan 5 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- yang ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kanan yang kenakan pelaku pada saat ditangkap.
[br]
Saat dipertanyakan kepada pelaku tentang barang haram tersebut, pelakupun mengakuinya kalau barang bukti tersebut benar miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktipun selanjutnya di gelandang ke Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi gu a di periksa dan pengembangan kasus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakupun harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi dana di jerat melanggarPasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bas).