Selasa, 28 April 2026 WIB

Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap 4 dari 6 Pelaku Yang Menewaskan Joel Hamdani

- Selasa, 13 Juli 2021 06:00 WIB
Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap 4 dari 6 Pelaku Yang Menewaskan Joel Hamdani
Matatelinga.com
empat orang diamankan
MATATELINGA, Medan-Masih ingat tentang penemuan mayat seorang pria dengan kondisi tanpa busana penuh luka lebam yang ditemukan di Jalan Seroja Raya, Lingkungan 8, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada hari Selasa, tanggal 6 Juli 2021, sekira pukul 07.00 WIB.


Setelah kejadian, Pejabat Sementara Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Martua Manik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus memeriksa saksi-saksi dari lokasi, salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah kakak kandung korban bernama Novita.

Dari keterangan Novita inilah kasus penganiyaan secara bersama-sama ini mulai terungkap dan menemui titik terang yang akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Novita menyebutkan sebelum ditemukanya mayat Joel Hamdani alias Dani (27) yang merupakan warga warga Jalan Seroja 2, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan ada beberapa orang yang mencari adiknya ( korban ) kerumahnya.

BACA JUGA:Buronan Pelaku Pembacokan di Rumah Sakit Umum Kabanjahe Akhirnya Ditangkap
"Si Joel Hamdani ini yang merupakan korban yang diduga menggelapkan sepeda motor milik salah satu pelaku berinisial AR yang masih kami kejar. Saat itu korban dibawa lokasi kejadian dan bersama para pelaku sebanyak 6 orang disanalah korban dianiaya hingga tewas,"ucap AKP Muhammad Reza.

Lanjut Kanit Pidana Umum lagi, dalam kasus ini Polisi berhasil menangkap 4 orang diantaranya berinisial BAP (21) warga desa Barumun Argo Sentosa, Kecamatan Torgamba. Menurut pengakuanya pada penyidik ia memukul korban sebanyak 10 kali pada wajah dan badan Korban.

Lalu AL (36) Warga desa Sejagat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, yang memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan pipa pada kepala belakang.

Kemudian inisial SH (48) Warga pasar 5 Marelan Raya, Kecamatan Medan Labuhan yang melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban pada bagian tangan, perut, kepala dan badan korban.

Pelaku lainya yang berhasil ditangkap bernama MAP (21) yang memukul korban dengan rantai besi berkali-kali.

"Pelaku lainya yang sedang kita kejar adalah DY (30) yang juga memukul korban dengan rantai besi berkali-kali dan AR (27) warg desa Sibertung, Kecamatan Sirapit, Langkat yang bertugas membaw korban ke lokasi kejadian. Untuk para tersangka kita jerat dengan pasal 338 Jo pasal 170 ayat (2) ke 3e dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana, "pungkas AKP Muhammad Reza. ( Suriyanto )


Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru