Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

Gara-Gara Barang Haram, Pria Z.A Diringkus Tekab Polsek Medan Baru

- Selasa, 15 Juni 2021 22:15 WIB
Gara-Gara Barang Haram, Pria Z.A Diringkus Tekab Polsek Medan Baru
pria berinisial Z.A (41) warga Kec.Percut Sei Tuan diamankan petugas Tekab Polsek Medan Baru
MATATELINGA. Medan - Tak ada henti-hentinya, silih berganti terjadi penangkapan, namuntak ada efek jera terhadap pelaku nya. Sungguh kejam mavia barang haram (narkotika) yang kian terus mengedarkan barang haram tersebut yang memikirkan diri nya sendiri tanpa memikirkan rusak nya generasi penurus bangsa akibat barang haram tersebut. Kali ini, pria berinisial "ZA" (41) warga Kec.Percut Sei Tuan diamankan petugas Tekab Polsek Medan Baru.


Pria tanpa pekerjaan ini diringkus petugas karena kedapatan membuang 1 (satu) bungkus plastik kecil dari tangan pelaku yang berisikan sabu sabu.

Baca Juga:Brimob Polda Sumut Intensifkan Ops Yustisi Penegakan Prokes di Medan*

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan"Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wib berawal saat petugas melakukan penyelidikan atas adanya laporan di Jalan Kenari Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, sering terjadi peredaran narkotika,", Selasa (15/06/2021).

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan membuang 1 (satu) bungkus plastik kecil dari tangan pelaku yang diduga berisikan sabu sabu.


"Ketika plastik yang dibuang pelaku diambil dan diperlihatkan petugas, ternyata plastik kecil tersebut berisi narkotika jenis sabu. Pelaku kemudian diamankan petugas bersama barang bukti ke kantor Polsek Medan Baru,"ucapnya.

Kepada petugas, pelaku "ZA"mengaku sabu tersebut di beli dari Jalan Cahaya Kampong durian seharga Rp. 40.000.


"Pelaku mengaku sabu tersebut dibeli untuk dipakai dirumahnya," pungkasnya. (Mtc/amr)

Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru