Rabu, 29 April 2026 WIB

Sudah Pernah Buat Surat Pernyataan Eh Nyuri Lagi, Goll Lah

Agus Sabono - Rabu, 02 Juni 2021 13:45 WIB
Sudah Pernah Buat Surat Pernyataan Eh Nyuri Lagi, Goll Lah
Matatelinga.com
MATATELINGA, Tebingtinggi- Surat Penyataan tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangi diatas matrai, bukanlah sebuah jaminan seseorang utuk jerah melakukan kejahatan, justru hal tersebut hanya menjadi isapan jempol belaka.

Hal inilah yang dilakukan oleh seorang lelaki berinisial JS alias Pudan (39) warga Jalan Ksatria Lingkungan I Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.


Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini sudah dua kali melakukan pencurian buah kelapa sawit di ladang milik korbanDavid Candra Bangun (38) warga Jalan Perjuangan Lingkungan IV Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi yang berlokasi di JalanKampung Karo Lama atau Jalan Baja Lingkungan VI Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir.

Dimana pencurian buah kelapa sawit di ladang milik korban pertama kali pada bulan Februari 2021.

Saat itu pelaku tertangkap basah saat sedang mencuri buah kelapa sawit, namun kasus tersebut tidak sampai ke ranah hukum karena telah terjadi perdanaian.

Yang mana pelaku JS ketika itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sesuai dengan Surat Pernyataan yang ditanda tanganinya diatas matrai.

[br]Tapi nyatanya, pada Selasa sore (01/06) sekira pukul 16.30 wib, pelaku dipergoki oleh saksi Rapat Tarigan (45) warga Jalan Perjuangan Lingkungan VI Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, melihat pelaku sedang asyik memanen buah kelapa sawit diladang milik korban.

Melihat itu, saksi Rapat Tatigan langsung menghubungi korban dan mengatakan kalau buah kelapa sawit yang berada diladangnya telah di curi oleh pelaku.

Mendapatkan kabar tersebut korban David yang ditemani oleh saksi Surya Zulmi Bangun langsung mendatangi ladangnya. Dan setibanya di ladang,korbanpun ketemu dengan pelaku yang saat itu hrndak melarikan diri kemudian korban memberhentikannya dan langsunh bertanya krpada pelaku JS, " Kau ambil sawitku ya."

[br]Namun pelaku mengelak dan mengatakan, " Tidak ada aku ngambil sawitmu," kemudian datanglah saksi Rapat Tarigan yang saat itu juga sedang berada diladang sambil mengatakan dan menujuk pelaku, "Dia yang mencuri sawitmu, ini egrek nya ditinggali diladang," ucap saksi Rapat sambil menunjukkan egrek.

Karena sudah ada saksi dan barang bukti, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku menunjukan tempat dirinya meletakan atau menyembunyikan buah kelapa sawit yang telah diambilnya.

Akan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 135.0000,- terdiri dari 3 janjang buah kelapa sawit = 75 Kg x Rp. 1.800 per Kg.

[br]Merasa tidak senang akan perbuatan pelaku, korban bersama saksi langsung membawa pelaku beserta barang bukti berupa3 janjang buah kelapa sawit, 1 buah egrek dan 1 unit Sepeda Motor Suzuki Spin ke Mapolsek Padang Hilir.

Kapolsek Padang Hilir, Kompol Pahotan Manurung kepada kru MTC melalui Kasubbag Humas Mapolres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan Rabu siang (02/06) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan langsung oleh korban selaku pemilik lahan kelapa sawit.

" Dalam kasus pencurian ini pelaku JS di persangkakan telah melanggar Pasal 364 KUHPidana," jelas Kasubag Humas.(bas).
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru