kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis data untuk kemenangan berkelanjutanstrategi bermain untuk hasil akhirpengaturan waktu dan rtp stabilpengelolaan waktu dan peningkatan profitanalisis simbol hitam untuk timing optimaltiming parlay faktor profit konsistenanalisis pola terpadu untuk konsistensi kemenanganpendekatan santai untuk optimalisasi hasilmetode bermain terstruktur untuk rng bagusstrategi parlay untuk minimasi risikoanalisis pola untuk optimalisasi profitstrategi parlay ritme analisis optimalmetode observasi untuk momentum profitpengaturan timing untuk hasil kemenanganteknik parlay untuk profit maksimalwaktu dan rtp stabil untuk profitpendekatan bermain santai untuk stabilitas performametode pembacaan data untuk konsistensipola bermain terarah untuk profit besarstrategi stabil pengganti bermain acaksiklus putaran tunjukkan arah permainanproyeksi performa adaptif tunjukkan lonjakanpg soft hadirkan bonus kreatif dengan fiturpemain berpengalaman percaya bantu baca arahalgoritma cerdas modern bentuk sistem digitalpendekatan bermain tenang bawa pengalamanalgoritma komputasi modern buka potensimodel algoritma berbasis data tunjukkan pola algoritma fair play dan return stabilfaktor pendukung mekanisme digital
Selasa, 12 Mei 2026 WIB

Perkara Narkoba, Hakim PN Siantar Kurangi Vonis Hukuman Selama 6 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa

- Senin, 24 Mei 2021 23:59 WIB
Perkara Narkoba, Hakim PN Siantar Kurangi Vonis Hukuman Selama 6 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa
MATATELINGA
Budi Hartono alias Toton saat menjalani sidang putusan lewat teleconfrence
MATATELINGA. Pematangsiantar â€" Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kota Pematangsiantar yang diketuai Vivi Siregar menjatukan vonis hukuman pidana penjara terhadap Budi Hartono alias Toton selama 5,5 tahun subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga di denda Rp 800 juta dalam perkara narkotika jenis sabu. Vonis itu, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU dari Kejari Siantar, Lince J Margaretha yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun subsider 6 bulan penjara denda Rp 800 juta, Senin (24/05/2021) siang.


Menurut majelis hakim pimpinan sidang Vivi Siregar, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam sidang putusan yang digelar lewat teleconfrence.

Baca Juga:Wagub Musa Rajekshah Apresiasi PT Gojek Indonesia

“Terhadap Budi Hartono alias Toton divonis selama 5,5 tahun subsider 3 bulan penjara denda Rp 800 juta, “sebut Vivi bersama dua hakim anggota Simon Sitorus dan Reni Pitua Ambarita.

Sesuai surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Toton ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, pada tanggal 25 November 2020, sekira pukul 20.00 wib dari rumahnya di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.


Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dikediamanya, dan menemukan barang bukti dari ruang dapur berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipa kaca bekas bakar sabu. Sementara, dari ruangan tamu rumah tepatnya didalam lemari ditemukan 1 buah celengan plastik terdapat 1 paket narkotika jenis sabu.

[br]

Kemudian, berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 12064/NNF/2020 tanggal 03 Desember 2020 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,24 gram dan 1 pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,32 gram milik terdakwa Budi Hartono alias Toton adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Sementara, melalui Penasehat hukum (Posbakum) PN Siantar Erwin Purba mengatakan, terdakwa Budi Hartotno alias Toton menerima vonis terssebut.

“Saya terima putusan itu, bu hakim, sebut Toton.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar menutup persidangan. Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Toton dan JPU untuk berpikir guna menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis tersebut. (Mtc/sip)

Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru