Selasa, 28 April 2026 WIB

Terbukti Lakukan Penghasutan, Ketua KAMI Medan Dibui Satu Tahun

- Rabu, 19 Mei 2021 18:25 WIB
Terbukti Lakukan Penghasutan, Ketua KAMI Medan Dibui Satu Tahun
Mtc/ist
Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairil Amri dihukum Satu Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu
MATATELINGA, Medan: Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairil Amri dihukum Satu Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/05/21). Dia dinyatakan terbuktibersalah melakukan penghasutan saat aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumut pada Oktober 2020 lalu.


Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara, terdakwa dimyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 160 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa telah membuat postingan di media sosial menghujat Polri dan DPRD Sumut dengan kata-kata yang kurang pantas.

"Apa yang dilakukan terdakwa menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga:Bentrokan Pihak TPL Dengan Masyarakat Natumikka Siapa yang Rugi..?
Tak hanya itu, Lanjut Syafril terdakwa mengajak mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut sehingga menimbulkan aksi kerusuhan dan terjadinya pelemparan.

[br]

Sementara itu ketiga terdakwa lainnya yakni Wahyu Rasasi Putri, Novita Zahara dan Juliana (berkas terpisah) langsung bebas, dimana putusan majelis hakim sesuai dengan masa tahanan yang ditelah dijalani.

Putusan yang dibacakan Tengku Oyong menghukum Rasasi Putri selama 7 bulan 10 hari. Dalam putusan itu Ketua Majelis Hakim memerintah penuntut umum untuk membebaskannya dari tahanan hingga batas pukul 00.00 Wib.

Hal yang sama juga berlaku kepada Novita dan Juliana yang putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menghukum keduanya masing-masing selama 7 bulan dan 12 hari.

Masih pada putusan tersebut juga memerintahkan keduanya dibebaskan setelah putusan dibacakan karena putusan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan putusan majelis hakim.

Dimana ketiganya melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sementara itu atas putusan majelis hakim Tim Penuntut Umum dari Kejagung dan Kejari Medan yang menyidangkan perkara itu menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan selama dua tahun penjara.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya yakni Wahyu Rasasi Putri yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Novita Zahara dan Juliana dituntut masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Jadi kami penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ujar Budi Prawoto Tim Penuntut Umum Kejagung Budi Purwanto. (Mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru