MATATELINGA. Asahan - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pengendalian keamanan atas gangguan ketentraman umum dengan tujuan agar masyarakat Asahan dapat hidup tanpa adanya gangguan terlebih pada masa bulan suci Ramadhan 1442 H.
Keterangan Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Sofyan Manulang Minggu (25/04/2021) dikatakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pengendalian keamanan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat dalam rangka bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 di wilayah Kota Kisaran , dan kegiatan tersebut berkaitan dengan bidang Trantibun selama berlangsungnya bulan suci Ramadhan 1442 H, dengan tujuan agar para pemilik dan pelaku usaha warnet maupun cafe agar tidak menggunakan pengeras suara dan memberlakukan batas operasional hingga pukul 21.00 Wib , ujarnya.
Baca Juga:Kapolres Simalungun Bersama Unsur Forkopimda Saksikan Pelantikan Bupati/Wabup Simalungun Secara Virtual
Lebih lanjut Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Sofyan manulang mengatakan tim Satpol PP Kabupaten Asahan menyampaikan hal tersebut kepada para pelaku usaha, cafe, dan warkop agar bisa mentaati instruksi atau himbauan pemerintah, dan membubarkan pengunjung agar meninggalkan tempat hingga batas operasional pukul 21.00 Wib.
Mengingat saat ini dalam suasana bulan Ramadhan dan juga saat ini kabupaten Asahan masih dalam kondisi pandemi covid 19 dan dalam patroli yang dilaksanakan tim juga menghimbau masyarakat dan melarang, memproduksi, memperdagangkan, membakar, serta membunyikan petasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mengganggu warga masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah dan juga diharapkan warga masyarakat dapat mematuhi Perda dan Perkada(Peraturan Kepala Daerah) yang berlaku.
Sofyan Manulang juga berharap agar warga masyarakat khususnya yang ada di Kota Kisaran agar dapat saling menghormati dan menghargai di bulan suci Ramadhan ini supaya dapat menciptakan situasi aman dan tentram di wilayah Kabupaten Asahan, ungkapnya. (Mtc/ben)