MATATELINGA, Deli Serdang:Seorang pria, bernama Ilham warga Jalan komplek Padi Raya, Gang Nira, Kecamatan Percut Seituan, kabupaten Deli Serdang datangi kantor OMBUDSMAN Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang no 3, Kecamatan Medan Petisah. Kedatanganya adalah untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PLN Lubuk PAKAM. Senin ( 15/3/2021) siang.
Menurut Ilham (35) aliran listrik dirumahnya pada tanggal 10 Maret 2021 telah diputus dan meteran listrik juga turut dibawa pihak PLN dengan alasan ada sambungan kabel yang masuk tidak melalui meteran, namun hal itu tidak ia ketahui dikarenakan ia dan keluarga membeli rumah tersebut dari pemilik sebelumnya.
"10 Maret 2021 datang tiga orang petugas PLN bersama seorang Polisi mengecek meteran listrik, setelah ngecek katanya ada sambungan listrik sebelum ke meteran, trus ku bilang kami membeli rumah ini dan listriknya sudah terpasang dari kami beli hingga sekarang. Gitupun tidak masalah, kita matikan meteran listriknya, kemudian kita cek ada nggak aliran listrik yang masuk setelah aliran dimatikan, kalau ada kami yang salah, namun petugas PLN tak mau sama-sama ngecek dengan mengatakan " itu bukan urusan kami, "ucap Ilham menirukan ucapan seorang petugas PLN.
Lanjutnya lagi, lalu petugas PLN mengatakan untuk meteran kami bawa urusannya di kantor.
Setelah meteran dicabut, keesokan harinya, Ilhampun mendatangi kantor PLN, disana ia terkejut karena didenda Rp.7.000.000, hingga ia merasa keberatan karena merasa tidak pernah melakukan kecurangan.
"Rumah kami beli sudah jadi, yang masang listrik kami tak tau, kok kami pula didenda tujuh juta, " disitu letak aku keberatannya. Hingga hal ini telah kulapokan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) dan ke OMBUDSMAN,"ucap Ilham.
Yang lebih membuat Ilham bingung, semenjak meteran listrik dicabut, ia tetap membayarkan tagihan listrik yang dikeluarkan pihak PLN.
Kepala OMBUDSMAN Sumatera Utara, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan masyarakat terkait hal ini.
"Iya benar ada masyarakat yang datang ke OMBUDSMAN dan laporanya sudah kita terima dan saat ini masyarakat tersebut sedang melengkapi berkas-berkas dan nantinya setelah kita verifikasi dan bila cukup syarat formil dan materilnya nanti kita akan undang pihak PLN untuk datang ke OMBUDSMAN, "ucap Abyadi Siregar.
Manager Pemasaran PLN Lubuk Pakam, Surya Sitourus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whats app berjanji akan mengecek permasalahan.
"Kami Cek dulu ya bang,"tulis Surya mengakhiri. ( Sur )