Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Tiga Petugas Komisi Pembrantasan Korupsi Gadung Peras Kepala Sekolah

Redaksi - Minggu, 07 Maret 2021 14:30 WIB
Tiga Petugas Komisi Pembrantasan Korupsi Gadung Peras Kepala Sekolah
Hand Over
ilustrasi
MATATELINGA, Medan: Tiga oknum petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, yang kerap memeras kepala Sekolah Dasar (SD) di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Nias, ditangkap petugas kepolisian.


Masing - masing ketiga diduga pelaku pemerasan mengaku KPK berninisial AA(61), SIT (39) dan AD (60), langsung diboyong ke komando yakni Polres Nias, guna dilakukan pemeriksaan secara intensifnya oleh oleh Polisi diruang penyidik.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, Sabtu, (6/3/2021) mengatakan "Ketiga Oknum mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," sebutnya.
Ketiganya melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," katanya.
Dari ketiga tersangka polisi turut mengamankan uang Rp4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.



Kemudian, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
"Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," akunya.
Ia mengatakan bahwa motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.

Editor
:
Sumber
: Ant
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru