MATATELINGA, Asahan: Gonjang- ganjing sengketa hasil pemilihan kepala daerah dengan segala persoalannya, kini telah pupus setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan amar putusannya dengan menetapkan pasangan Surya Taufik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan periode 2020 â€" 2025 mendatang .
Kepala Dinas Infokom Kabupaten Asahan H.Rahmad Hidayat Siregar dalam wawacara singkat dengan matatelinga.com, Selasa (16/02/2021) mengatakan dalam putusan perkara yang digelar di Mahkamah Konstitusi nomor 83/PHP-BUP/XIX/2021 tertanggal 15 Pebruari 2021.
"Gugatan hasil Pilkada Asahan 2020 dinyatakan tidak dapat diterima, dengan demikian segala persoalan dan gugatan yang bergulir tersebut sudah pupus dan inkrah menurut hukum," ujarnya.
Lebih lanjut Kadis Infokom Asahan H.Rahmad Hidayat Siregar mengatakan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka pasangan Surya Taufik telah ditetapkan sebagai Bupati dan wakil Bupati Asahan, dan saat ini tingggal menunggu kelanjutan proses pelantikannya sebagai Bupati dan wakil Bupati Asahan terpilih .
"H.Surya hingga saat ini masih berstatus sebagai Bupati Asahan yang sah hingga esok hari Rabu 17 Pebruari 2021 baru H.Surya mengakiri masa jabatannya sebagai Bupati Asahan, namun setelah itu akan ada pelantikan dan pengukuhan Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang baru terpilih yaitu H.Surya dan Taufik Zainal Abidin Siregar," bebernya.
"Dengan usainya sengketa yang dimohonkan para pemohon kepada termohon, kini usai sudah dan kami juga meminta kepada seluruh warga masyarakat Asahan untuk dapat menghormati amar putusan yang telah disampaikan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Dalam perolehan suara saat Pilkada 2020 beberapa waktu lalu pasangan nomor urut 1 Hj.Nurhajizah Marpaung â€" H.Henri Siregar mengumpulkan suara sebanyak 101.124 suara, sementara pasangan nomor urut 2 H.Surya â€" Taufik Zainal Abidin Siregar memperoleh suara sebayak 139.005 suara dan pasangan nomor urut 3 Rosmanyah â€"Hj.Winda Fitrika mendulang suara sebanyak 67.985 suara. (mtc/ben)