Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Takut Diganggu Preman, Muslianto Pakai Baju TNI

- Jumat, 05 Februari 2021 17:25 WIB
Takut Diganggu Preman, Muslianto Pakai Baju TNI
Mtc/ist
Dua Personil Babinsa 0201-05/ Medan Baru, Hotman Purba dan Oman Abdurohman menjadi saksi terhadap Muslianto terdakwa dalam perkara pemakaian atribut TNI yang berlangsung di Cakra
MATATELINGA, Medan: Dua Personil Babinsa 0201-05/ Medan Baru, Hotman Purba dan Oman Abdurohman menjadi saksi terhadap Muslianto terdakwa dalam perkara pemakaian atribut TNI yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (05/02/21).

Dihadapan Penuntut Umum Kejari Medan, Kharya Saputra, Hotman menjelaskan bahwa ia mencuriga terdakwa memakai seragam TNI yang tidak lazim.

Karena curiga, ia pun memberhentikan terdakwa saat melintas di kawasan di Jalan Pintu Air IV Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor, pada 30 Juli 2020 lalu.


"Terdakwa sempat mengaku Anggota TNI-AD bertugas di Denma Kodam I/BB, namun ketika ditanyakan identitas tidak mampu memperlihatkannya. Atas kecurigaan itu, ia mengontak Oman untuk datang ke lokasi,"tutur Hotman.

Senada dengan itu, Oman pun membenarkan ia dihubungi oleh teman sejawat itu. "Jadi setelah dilokasi kami membawa terdakwa ke Makoramil,"pungkasnya.

Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan sempat menanyakan apakah itu sangkur milik TNI, dan bagaimana pula orang sipil bisa membelinya. Kedua personil Babinsa ini menegaskan tidak bisa pak, sebab yang membeli haruslah anggota atau prajurit.

Lanjutnya lagi, soal Softgun yang ditemukan di bawah jok bangku sepeda motor, itu saat dilakukan penggeledahan setelah terdakwa sampai di Koramil. Kemudian terdakwa dibawa dari Koramil ke Makodim 0201/DS, selanjut diserahkan kepada pihak polisi.

Sementara itu, persidangan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, warga Jalan Pintu Air Komp Idi No. 12 XIX Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan, mengaku membeli atribut maupun sangkur di Koperasi Primkopad Binjai.

"Saya beli seharga Rp150 ribu,"ucapnya sembari mengaku saat membeli memakai baju seragam TNI agar tidak dicurigai.

Terdakwa yang dihadirkan lewat Vidio Call Whatsapp ini pun mengaku Softgun yang dibelinya seharga Rp1,5 Juta tanpa izin dari seseorang kenalannya.

Namun saat, terdakwa mengaku bahwa semua dilakukannya itu agar tidak diganggu preman saat dalam melakukan pekerjaan, sempat dinasehati majelis hakim.


"Lho kenapa harus seperti ini, kalau ada gangguan keamanan ya silahkan saja lapor polisi. Dan tidak perlulah menyaru sebagai personil militer,"pungkas majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi maupun terdakwa, maka proses persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa.

Selama pantauan wartawan, terdakwa Muslianto tidak tampak di dampingi pengacara selama persidangan. (mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru