MATATELINGA, Belawan: Seratusan masyarakat Belawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Belawan Bersatu (AMBB) berunjukrasa di depan pintu gerbang PT.PT.STTC di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, tepatnya disimpang Buaya atau Jalan Tool Belawan, Selasa (5/1/2021).
Dengan membentangkan spanduk dan membakar ban, masyarakat menduga adanya penyerobotan tanah di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, yang dilakukan pihak perusahaan PT.STTC.
Informasinya lahan seluas 25 × 574,24 M2 (13.431 M2) telah dihibahkan oleh Mujianto untuk digunakan sebagai fasilitas Jalan umum. Belakangan tanah yang dipecah dari luas tanah 109.172 M2 sesuai dengan SHM nomor 720, diduga beralih dan dikuasai untuk pengembangan PT.STTC.
Dalam orasinya Samato Duha selaku Koordinator aksi mengatakan, masyarakat meminta pihak STTC untuk menghentikan pembangunan dan membuka akses jalan yang telah direncanakan oleh BPN Kota Medan sebagai jalan masyarakat di atas lahan milik masyarakat Kelurahan Belawan Bahari yang telah dihibahkan Mujianto kepada masyarakat pada tahun 2011 lalu.
"Atas dasar surat hibah Mujianto serta hasil notulen rapat dari kepala BPN Kota Medan bahwa benar lahan yang dimaksud seluas 13.431 M2 tersebut tidak pernah di jual belikan kepada siapa pun. Bahwa benar lahan seluas tersebut diperuntukan sebagai fasilitas umum masyarakat untuk jalan masyarakat Belawan Bahari,terang Samato Duha.
Atas saran kepala BPN Kota Medan, sambung Samato, masyarakat Belawan Bahari selaku penerima hibah untuk melakukan pemasangan tanda batas lahan yang di hibahkan. Meminta kepada PT.STTC untuk segera memberikan instruksi kepada pekerja agar merubuhkan tembok yang menutupi akses jalan masyarakat Belawan Bahari atau masyarkat sendiri yang akan merobohkan tembok tersebut.
Usai melakukan aksi dan menyampaikan tuntutannya dengan mendapatkan pengawalan petugas keamanan, masyarakat membubarkan diri dengan tertib. Pengamatan Wartawan ini dilapangan, pada sore harinya masyarakat Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan mendirikan pondok disisi Jalan pintu gerbang PT.STTC, Namun pendirian pondok tersebut dilarang petugas STTC sehingga nyaris bentrok.