MATATELINGA, Medan: Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mendatangi Mapolrestabes Medan, Rabu, (18/11/2020). Mereka mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Ketua KAMI Medan Ir. Khairi Amri dan seorang anggotanya Wahyu Rasasi Putri yang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konprensi persnya, Husni Thamrin Tanjung, Koordinator Tim Hukum KAUM menyampaikan banyak pertimbangan dan alasan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya itu.
"Harapan kami, pihak polres, cerdas dan cermat, serta berkenan mengabulakn permohonan kami, sehingga klien dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Disamping itu Permohonan penanguhan pemahanan ini kan dibenarkan menurut KUHAP," ujar Tanjung.
Eka Putra Zakran, Kadiv Infokom KAUM menjelaskan adapun alasan permohonan penangguhan ini adalah pertimbangan kemanusiaan, kesehatan dan kemanusiaan.
"Karena berdasarkan keterangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, klien kami Wahyu Rasasi Putri dinyatakan positif Covid-19," bebernya.
"Maka atas dasar kemanusiaan, kesehatan dan keselamatan itulah perlu dilakukan perawatan terhadap diri klien kami,"imbuhnya lagi.
Selain itu lanjut Epza, pertimbangan lainnya mengingat rumah tahanan Polri yang semakin padat.
"Terakhir, bahwa klen kami belum pernah dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan,"tutur Epza.
Surat Permohonan Penagguhan Penahana diterima oleh Murni, Staf administrsi Bag. Sium lantai 2 Gedung Polrestabes Medan. (mtc/rel)