Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Dua Mantan Pejabat Padang Lawas Divonis 4 Tahun Penjara

Admin - Selasa, 13 Mei 2014 22:22 WIB
Dua Mantan Pejabat Padang Lawas Divonis 4 Tahun Penjara
Matatelinga - Medan, Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Paruhum Daulay dan Pejabat Pembuat Komitmen Abdul Hamid Nasution dihukum masing-maisng 4 tahun penjara, karena dinyatakan turut terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana perkantoran di Pemkab Padang Lawas pada 2009 yang merugikan negara sebesar Rp 6 milyar.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara kepada dua mantan pejabat di Pemkab Padang Lawas, Selasa (13/5/2014)

Keduanya yaitu Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Padang Lawas (Palas)Paruhum Daulay dan Pejabat Pembuat Komitmen Abdul Hamid Nasution.
Selain itu keduanya dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsibder 1 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu melanggara pasal melanggar Pasal 2  Undang-Undang Nomor No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Polim Siregar. Menanggapi putusan ini terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan,JPU menyatakan tindak pidana korupsi ini dilakukan kedua terdakwa bersama dengan Basyrah Lubis, mantan Bupati Palas; Chairul Windu Harahap, mantan Kadis PU, Pertambangan dan Energi Pemkab Palas; M Rido,dan  Ketua DPRD Palas.

Mereka telah menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu mereka lakukan pada 2009.  Menurut jaksa, APBD Pemkab Palas pada 2009, memuat anggaran pembangunan kawasan pusat pemerintahan sebesar Rp 9,3 miliar. Dana proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Anggarannya juga sudah ditampung dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU, Pertambangan dan Energi Pemkab Palas.

Namun belakangan, berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD Dinas PU, Pertambangan dan Energi TA 2009, dinyatakan bahwa kegiatan pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRD, dilaksanakan dalam tahun tunggal dan secara multi year. Padahal menurut jaksa, Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, melarang SKPD melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dalam APBD. Akibat perbuatan terdakwa, negara dalam hal ini dirugikan Rp 6 miliar lebih, sesuai perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi yang sama, Pengadilan Tipikor Medan sudah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis dan 4 tahun penjara kepada Chairul Windu Harahap, mantan Kadis PU, Pertambangan dan Energi Pemkab Palas.


(Mt-01)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru