Matatelinga - Medan, Ketua Umum Forum
Jurnalis Anti Korupsi Sumut (FJ-AKS) Hasiholan Siregar didampingi
Sekretaris Mansyur Sitompul, melaporkan Dzulmi Eldi ke komisis Pembrantasan Korupsi (KPK), dugaan korupsi yang berpotensi
merugikan negara mencapai Rp14miliar.
Dugaan korupsi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Dzulmi Eldin
sewaktu menjabat Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan
dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna
Said, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
"Kasus dugaan pengadaan atau rehab
sistem komputerisasi ini sudah menahun ditangani lembaga penegak hukum
di Sumut. Tapi sampai sekarang tak ada kejelasan tindaklanjut,” ujar
Hasiholan kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi di Sumut seakan
jadi komoditi kepentingan oknum-oknum penegak hukum dan politik. Jelang
pemilihan kepala daerah misalnya, banyak kasus korupsi mencuat
kepermukaan bahkan yang buka kasus itu kembali oknum-oknum aparat
penegak hukum.
“Namun selesai pesta demokrasi, kasus lenyap
kembali. Ini tak bisa dibiarkan. Saya harap agar KPK tegas, tangkap dan
periksa Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin," harapnya.
Laporan
disampaikan ke Dumas KPK sesuai laporan atas nama pelapor Hasiholan
Siregar No.114/ist/H.S/V/2014 dan Nomor: 201405-00174 Tanggal 9 Mei
2014, perihal dugaan korupsi proyek pengadaan dan rehab komputerisasi
Pemko Medan senilai Rp14 miliar Tahun Anggaran 2006.
"Tak cuma
dugaan korup proyek komputerisasi, turut kita laporkan dugaan korupsi
BPHTB TA 2006 senilai Rp2,1miliar, upah pungut Rp2,8 miliar. Rencananya
dulu, dengan proyek komputerisasi itu, dapat kita ketahui secara online
dimana hotel, restoran atau pihak dinas terkait yang sudah menyetorkan
pajak,” imbuhnya.
Tapi itu tak dilaksanakan hingga sampai saat
ini potensi penggelapan pajak hotel, plaza atau mall, restoran dan
lainnya sangat rentan. KPK sendiri kan mengatakan memprioritaskan
pemberantasan korupsi di sektor pajak. Nah, sekarang buktikan. Panggil
atau bila perlu tangkap dan penjarakan Dzulmi Eldin, tegas Hasiholan.
Ironisnya,
tambah Hasiholan, kasus ini sendiri entah sudah berapa kali dilaporkan
berbagai elemen masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati
Sumut) dan Polda Sumut.
"Tapi ya seperti kita katakan tadi, ada
kesan kasus korupsi dimanfaatkan oknum-oknum penegak hukum untuk
komoditi kepentingan pribadi atau memperkaya diri. Kayak gertak gitu.
Kalau udah cair, diam," imbuhnya.
Ditambahkan Hasiholan,
sebelumnya diketahui juga Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus
Polda Sumut sudah memeriksa dua pegawai Dispenda Medan, terkait dugaan
korupsi APBD TA 2006-2007 termasuk dugaan korupsi sistem komputerisasi
total senilai Rp30 milar.
"Saya sedang memeriksa dua pegawai
Dispenda Medan terkait dugaan korupsi di instansi tersebut. Saat ini,
kami masih melakukan penyelidikan," kata Kanit I-Subdit III/Tipikor
Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Frans kepada wartawan saat menerima
pengunjukrasa elemen anti korupsi Sumut beberapa waktu lalu.
Namun, Kompol Frans tidak bersedia menyebut identitas kedua pegawai Dispenda Medan itu dengan alasan mereka masih sebagai saksi.
"Yang
pasti kita sudah menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang dugaan
korupsi di Dispenda Medan TA 2006-2007. Berikan kepercayaan kepada
polisi untuk mengungkap kasus itu," katanya.
Dia mengatakan,
karena masih awal penyelidikan, sehingga belum diketahui siapa nantinya
tersangka. Demikian juga belum diketahui jumlah kerugian negara karena
pihaknya belum minta bantuan BPKP untuk melakukan audit penghitungan
kerugian negara.
Untuk diketahui, laporan dugaan korupsi di
Dispenda Medan TA 2006-2007 yang diduga melibatkan Eldin, disampaikan
salah satu LSM di Medan ke Polda Sumut dengan bukti laporan No:
224/LP/SAKTI/IX/2013, Hal: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Pemerintah
Kota Medan.
Dalam laporan itu disebutkan, pada penggunaan
anggaran di Dispenda Medan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi
terutama dalam permasalahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) Tahun Anggaran 2006 senilai Rp2,1 miliar, upah pungut pajak
Rp2,8 miliar dan dugaan korupsi komputerisasi mencapai Rp14 miliar.
Dispenda
Medan juga diduga telah melakukan pengeluaran belanja fiktif di
antaranya, belanja pemeliharaan rutin/berkala Komputer Online Payment
System Rp2.347.353.000. Belum lagi belanja satu unit komputer yang
mencapai Rp15 juta dan satu unit laptop mencapai Rp19 juta.
Selanjutnya,
kasus pesangon/insentif dan upah pungut yang untuk dibagi kepada
kecamatan dan beberapa pihak yang mencapai Rp29.816.462.335 dari jumlah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Rp154.392.013.640. Untuk upah
pungut Dispenda Medan mengeluarkan biaya yang cukup fantastis hampir 20
persen dan lebih besar dari gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Daerah senilai Rp5.517.063.672 dan non PNS senilai Rp373.200.000.
(Mt-01/Bsc)