MATATELINGA,Pancurbatu: Polsek Pancurbatu meringkus dua pria berinisial, HB (35) warga Desa Baru dan D (17) warga Desa Namo Simpur, Kec. Pancurbatu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2020) sekitar pukul 02.30 wib di Jl Jamin Ginting, Desa Lama, Pancurbatu.
Informasi yg berhasil di kutip Matatelinga.com di Polsek Pancurbatu bahwa korban dari dua terduga pelaku merupakan, Noprianto Ginting (40) warga Desa Tengah, Pancurbatu.
Dimana korban yang memiliki warung di pajak tradisional Pancurbatu mengalami kebongkaran dengan kehilangan satu bungkus besar tembakau hitam. Yang diketahui korban, Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 22.00 wib kemarin.
Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Reskrim AKP R. Siregar membenarkan mengamankan dua terduga kasus pencurian tersebut.
"Benar sudah kita amankan dua terduga kasus pencurian tembakau di toko korban tersebut. Setelah kita terima laporan korban, kita lakukan penyelidikan melalui sejumlah CCTV yang ada disekitar lokasi dan dari CCTV tersebut kita lihat kedua terduga dengan cara merusak kunci pintu toko korban.
Dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan atas kedua terduga itu," ujar Kanit Reskrim tersebut.(mtc/edi)