Kamis, 30 April 2026 WIB

Delapan Hektare Ladang Ganja, Musnahkan BNNP

- Kamis, 11 Juni 2020 12:30 WIB
Delapan Hektare Ladang Ganja,  Musnahkan BNNP
Mtc/Ist
MATATELINGA, Medan: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan 4 lokasi ladang ganja.


Dari informasi yang berhasil dihimpun, empat lokasi tanaman ganja tersebut total seluas 8 Hektar yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan petugas pada Rabu (10/6/2020) kemarin.

Sebanyak 8 ribu batang ganja dengan berat daun ganja 8 ton turut dimusnahkan petugas.

Pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu.

"Dalam pemusnahan ladang ganja itu petugas kita bagi menjadi 4 tim. Untuk Tim pertama bertugas memusnahkan 4 ribu batang ganja yang tertanam di lahan seluas kurang lebih 4 Hektar yang berada di kawasan Gunung Tujuh, Desa Banjar Lancat, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Madina, "ujar Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, Kamis (11/06/2020).

Lanjutnya, Tim kedua bergerak menuju  ke kawasan Tor Sihite, Desa Banjar Lancat, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Madina, untuk memusnahkan 2 ribu batang ganja yang tumbuh di lahan luas kurang lebih 2 Hektar. 


"Tim ketiga memusnahkan 2 ribu batang Ganja seluas 2 Hektar di 2 lokasi yang berada di kawasan Desa Suroboyan, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Madina. Begitu tiba di masing-masing titik lokasi, Petugas langsung melakukan pencabutan Pohon Ganja tersebut, serta melakukan pemusnahannya dengan cara dibakar," sebutnya.

Dari hasil temuan tersebut, sambung polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, total barang bukti yang dimusnahkan dari 3 TKP di 4 titik seluas 8 Hektar.

"Jadi total barang bukti yang dimusnahkan dari 3 TKP di 4 titik seluas 8 Hektar. Dengan jumlah 8 ribu batang dengan berat daun Ganjanya sebanyak 8 ton," sebutnya.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru