MATATELINGA, Rantauprapat: Untuk menggaet suara sebanyak-banyaknya, pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, berbagai cara dilakukan dalam mensosialisasikan partai politik, calon anggota legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten / kota), maupun calon prediden dan wakil presiden.
Meski saat ini, belum masa kampanye, serta terlewati masa sodislisasi peserta Pemilu serental tahun 2024.
Salah satunya, seperti yang dilakukan "tim kampanye / rekawan" calon presiden / calon wakil presiden Prabowo Suboyanto / calon wakil presiden Gibrsn Rakabuming Raka.
Dalam beberapa hari terakhir, muncul billboard (baliho) dalam ukuran besar dan sedang di inti Kota Rantauprapat. Dibaliho atau billboard tersebut, terlihat cukup jelas, foto Prabowo dan Gibran, tanpa menyebutkan status sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Selain foto kedua sosok itu. Ada pula foto menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution dan Cheppy Aditya. Dalam baliho ini, tidak ada kata-kata ajakan untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden.
Dibaliho itu hanya ada kata-kata "Barisan Pengusaha Pejuang. Mari tebarkan senyum dan tawa.Mudah-mudahan aman barang ini Pak !"
Selain itu, adapula kata-kata berbunyi : "Agar persajabatan tidak putus, pinjam duit seratus !"
[br]
Mencermati gaya kampanye ini, salah seorang mantan komisioner KPU Labuhanbatu, H Syam Hasri SH mengatakan, baliho atau billboard ini, belum bisa disebut sebagai alat persga kampanye.
Menurut Syam, yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokst / pengacara itu, gaya sosialisasi seperti ini mengadopsi "gaya iklan" hasil produk tembakau atau rokok. "Iklan hasil produk tembakau (rokok) dilarang disemua media.
Menyiasatinya, dibuatlah iklan tanpa gambar rokok. Yang ada, cuma simbol dan kata-kata cukup menarik konsumen", ujar mantan Kepsla Pos Labuhanbatu ini.
Jadi tegasnya, baliho atau billbosr yang mencantumkan foto calon presiden / calon wakil presiden itu, bukan alat peraga kampanye. Dengan demikian, pemasang atau pembuat baliho / billboard tersebut, tidak bisa dijerat dengan undang-undang Pemilu. (yasmir)