Berita Sumut

Duh, Jadi Pengedar Narkoba Oknum Pegawai Kejari Padangsidempuan Diringkus Polisi

Faeza
mtc/ist
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus seorang oknum pegawai di Kejari Padangsidempuan karena terlibat narkoba, Selasa (11/9/2018). Tersangka berinisial AMH alias Aden (34) diduga sebagai seorang pengedar narkoba jenis sabu.
MATATELINGA, Padangsidempuan:  Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus seorang oknum pegawai di Kejari Padangsidempuan karena terlibat narkoba, Selasa (11/9/2018). Tersangka berinisial AMH alias Aden (34) diduga sebagai seorang pengedar narkoba jenis sabu.


"Tersangka ditangkap petugas saat tengah berada di depan rumah warga di Jalan Sudirman Gang Lancat, Kelurahan Wek I Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan," ucap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan, Kamis(13/9/2018).


Charles mengatakan, penangkapan terhadap Aden diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang lelaki yang kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Sudirman Gang Lancat, Kelurahan  Wek I Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan. 


Tanpa menunggu lama, petugas pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi.  Sesaat setelah tiba di lokasi, petugas melihat sosok mencurigakan sedang berada di depan rumah warga.


Benar saja, petugas mendapat sejumlah barang bukti sabu seberat 3,03 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan.


Petugas turut mengamankan satu unit handphone berwarna hitam yang diduga kuat merupakan alat komunikasi tersangka untuk menghubungi pembeli. Selain itu, petugas juga mengamankan selembar bukti transfer rekening Bank BRI senilai Rp. 1 juta dan satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi BK 8158 XT.


"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan," ujar Charles.


Charles menjelaskan ini merupakan kali kedua tersangka ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya pada tahun lalu, tersangka juga pernah ditangkap terkait dan dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan 


"Benar, tersangka pernah ditangkap pada Februari 2017.  Divonis sembilan bulan di Pengadilan Negeri Padangsidmpuan," sebut AKP Charles.


Karena perbuatannya, Aden dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara. (mtc/amr)


Penulis
: amrizal
Editor
: faeza

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.