Curi 831 Kg Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Kapal Malaysia Asal Thailand Dituntut Bayar Rp 200 Juta
Phet Endu, warga negara Thailand dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan dipidana 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut. Dia dinilai bersalah melakukan pencurian 831 Kg ikan di Perairan Indonesia pada 15 Agustus 2017 silam.
Berita Sumut