Tenaga Kerja Asing Yang Tidak Trampil Bakal Diberi Sanksi Oleh Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tenaga kerja asing (TKA) yang dapat masuk ke Indonesia hanya yang memiliki keterampilan dan memenuhi syarat pendidikan. Hal ini menjadi wajib, meski sudah ada aturan baru berupa Peraturan Presiden Nomor 2
Ekonomi