Terlibat Penipuan Rp1,1 M Berkedok Arisan, Mantan PNS Pemkab Toba Dituntut 3 Tahun 8 Bulan Bui
Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Toba Dumaria Yasefina Simamora (46) dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (3/11/2020) dituntut pidana 3 tahun dan 8 bulan penjara.
Berita Sumut