Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah, ASN dan Rekanan Pemko Binjai Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Binjai, Bagus Bangun (58) serta rekanan, Dodi Asmara ,36, dituntut masing-masing 1,6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinilai bersalah melakukan korupsi pada pengadaan alat perag
Berita Sumut