Pembelian Emas Batangan Harus di Sertai Bukti Potong PPh 22
MATATELINGA, Jakarta Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9
Ekonomi