Pengacara Keluarga Rita Jelita Sinaga Apresiasi Tuntutan Hakim
MATATELINGA, Lubuk Pakam Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan Rita Jelita Sinaga (23), yang tewas di tangan kekasihnya sendiri dalam Perkara Pidana Nomor 1
Berita Sumut