Pukul Anak Tetangga, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Humanis, Antara Tersangka Dan Korban Saling Memaafkan
Perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis berasal dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan tersangka atas nama Ratakan Harefa Alias Ama Flonis yang seharihari bekerja sebagai nelayan.
Berita Sumut