Pelaku Penganiaya dan Intimidasi Jurnalis di Medan Dikenakan UU Pers dan KUHP
Setelah laporan polisi LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik seperti handphone yang pecah, visum et repentum, pakaian korban, serta saksisaksi," kata Irwansyah.
Berita Sumut