Kajati Sumut Usulkan 5 Perkara Untuk Dihentikan dengan Pendekatan Humanis, Salah Satu Diantaranya Pencurian Kelapa Sawit
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sum
Berita Sumut