PT Medan Ubah Putusan 2 Terdakwa Sabu 23 Kg Jadi Seumur Hidup
Pengadilan Tinggi Medan menganulir putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap dua terdakwa kasus 23 Kg sabu dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Putusan ini sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (18/08).
Berita Sumut