Penganiaya Ustad di Medan Tembung Diganjar 6 Bulan Penjara
Nofita, wanita yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ustaz Nursarianto dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Wanita itu terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHPidana ayat 1.
Berita Sumut