Mucikari Prostitusi Online di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara
Seorang wanita bernama Fitri boru Siregar alias Velistha Vey (23) yang menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi online dituntut dengan pidana 4 tahun penjara. Warga Jln Glanggar Gang Bahagia, Kel Tegalsari III, Kec Medan Area itu didakwa bersalah memperjua
Berita Sumut