Kejati Bali Usulkan 2 Perkara, Salah Satunya Pencurian dan Disetujui Dihentikan Dengan Pendekatan Humanis
Kejaksaan Tinggi Bali kembali hentikan penuntutan 2 perkara yang pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice disampaikan oleh Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Dewa
Nasional