Terpidana Korupsi Sekolah MAN Serahkan Uang Pengganti Rp 53.443.030 ke Kejari Pematangsiantar
Keluarga terpidana Drs. Burhanuddin Zuhaili (mantan Kepala Sekolah) Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 53.443.030 dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat di kantor Kej
Berita Sumut