Aparatur sipil negara Gabung Ormas Telarang, Ini Sanksinya
Aparatur sipil negara (ASN) diarahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian, agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai organisasi terlarang.
Nasional