UMP Sumut Tahun 2022 Hanya Naik 0,93 Persen, Ini Pertimbangannya
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2022 naik menjadi Rp 2.522.609,94. Jumlah ini hanya naik sekitar Rp 23 ribu atau berkisar 0,93 persen dari Tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 2.499.423.
Berita Sumut