Pasutri di Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara Karena Kompak Konsumsi Sabu
Pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting SH pada persidangan lanjutan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2019)
Berita Sumut