Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Brak..., Polisi Grebek Oknum Polri dan Dua Rekannya diduga Lagi Nyabu

Redaksi - Rabu, 13 Mei 2020 08:30 WIB
Brak..., Polisi Grebek Oknum  Polri dan Dua Rekannya diduga Lagi Nyabu
Hand Over
MATATELINGA, Langsa:  Satuan unit reskrim Polres Langsa menindak oknum polisi bertugas di Polres Aceh Timur bersama dua rekannya, dalam penggerebakan di sebuah rumah di Gp. Baro Kec. Langsa Lama, Minggu kemarin, (10/5/2020).


Masing masing ketiga yang tindak RS ,41, warga Gp. Baro Kec. Langsa Lama, MI ,35, warga Gp. Jawa Gg. Sosial Kec. Langsa Kota dan MHP ,32, oknum Polisi bertugas di Polres Aceh Timur, warga Gp. Matang Seulimeng Komplek Perumahan Mulia Asri Kec. Langsa Barat.

Selain ketiga tiga orang diamankan, Polisi ada juga mengamankan barang bukti, yakni satu paket sabu seberat 0,15 gram, satu set bong, kaca pirek yang terdapat sisa sabu, dua mancis, sendok sabu, satu sumbu, rokok, handphone dan sepedamotor Yamaha Nouvo warna merah, No Pol BK 2888 UH.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, Selasa (12/5/2020) mengatakan, tertangkapnya ketiga tersangka, adanya laporan masyarakat, hingga anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan diamankan ketiga tersangka dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan sabu dan peralatan sabu di lantai ruang tamu yang diakui adalah RS dan MIS yang akan mereka gunakan bersama dengan MHP di rumah tersebut.


"Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, bahwa satu paket sabu tersebut dibeli seharga Rp100.000 dari seorang laki-laki yang berinisial M (DPO) dengan menggunakan uang RS dan MI masing-masing sebesar Rp50.000, yang akan digunakan bersama-sama dengan MHP," akunya.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Langsa Barat dan sekira pukul 20:30 diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan teman tersangka yang berinisial M (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Sebelum dilakukan pemeriksaan sebut Kasat, terhadap ketiga tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Staf Urkes Polres Langsa di ruangan Sat Resnarkoba Polres Langsa dengan hasil pemeriksaan suhu tubuh normal, tidak flu/pilek dan tidak ditemukan adanya gejala Virus Corona.

"Sedangkan untuk tersangka MHP, oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Timur dilakukan tes urine dengan hasil positif mengandung Methamfetamine (positif sabu),"diakhir penjelasannya.
Editor
:
Sumber
: wspc
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru