Minggu, 26 April 2026 WIB

Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Dukun Cabul Malah Memperdayai Korban 84 Kali

Redaksi - Rabu, 02 November 2022 06:03 WIB
Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Dukun Cabul Malah Memperdayai Korban 84 Kali
pixabay
Kaplres Sedang Mengintrogasi Dukul cabul yan memperkosa pasien48 kali
MATATELINGA, Pidie: Dukun cabul memperdayai korban sampai 84 kali dengan mengancam akan membuat sakit semakin parah jika tak nafsu bejatnya tak dituruti. Perempuan yang diperkosa dukun cabul hingga 84 kali itu berinisial HY (26).


Pria bernama BR (46) warga di Kabupaten Pidie, Aceh, bernama memperkosa sejak Juli 2021 hingga 14 Agustus 2022. Sementara korban lainnya, SYT (34) mengaku diperkosa empat kali dan ditangkap polisi karena diduga memerkosa perempuan dengan modus pengobatan.

Perbuatan bejat BR terbongkar setelah korban HY berani buka suara dengan didampingi LBH Banda Aceh untuk membuat laporan ke polisi.


"Tersangka meyakinkan korban bisa menyembuhkan penyakit yang dialaminya secara tradisional. Korban diminta datang ke tempat pelaku dan membawa air mineral serta nanas sebagai syarat pengobatan," kata Kapolres Pidie AKBP Padli dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).


Pelaku Terancam 175 Bulan Penjara Dia menambahkan, pelaku mengancam korban untuk mau berhubungan badan. Ancamannya berupa akan memperparah sakit korban dan membunuh keluarganya secara gaib jika menolak ajakan dukun cabul itu.


Akibat pemerkosaan tersebut korban mengalami trauma, terganggu psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu.

Fadli menyebut, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai Wali Allah yang punya kemampuan mengobati berbagai penyakit. Dia juga kerap mengenakan pakaian dan jubah hijau.

"Modus ini dipakai tersangka untuk meyakinkan orang-orang yang berobat kepadanya," sebutnya, dikutip dari Merdeka.com..

Menurut AKBP Padli, Bakhtiar dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.750 gram emas atau penjara paling lama 175 bulan.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru