MATATELINGA. JAKARTA - Dalam periode 6-17 Mei 2021 terkait muudik lebaran baik sebelum maupun sesudah lebaran 2021, Kementerian Perhubungan resmi melarang seluruh moda transportasi termasuk udara untuk beroperasi. Kebijakan ini diresmikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.
Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga:Akibat Siklon Tropis Seroja : Ikan Teri Langka Jika Ada Harganya Mahal
Pelarangan ini berlaku pada angkutan udara niaga dan bukan niaga. Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara adalah
1. angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis. Dan terakhir adalah operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
2. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
3 Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
4. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing.
5. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.(Mtc/Okz)