MATATELINGA, Jakarta : Kisruh larangan tayangannazan maghrib di tv nasional terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia memantik reaksi keras umat Islam.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polres-simalungun-berhasil-amankan-tiga-tersangka-narkotika-di-hotel-sundari
Hal ini direspon langsung oleh DPP Bakormubin.
Atas dasar tersebut, Bakormubin pun mengeluarkan pernyataan.
" Setelah membaca Surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor : B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024. Tertanggal 2 September 2024, yang ditanda tangani oleh Wayan Toni Supriyanto selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika . Dimana intinya adalah mengintruksikan kepada seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran yang pada pokok nya :
(1). Acara Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 mulai pukul 17.00 s/d pukul 19.00 disiarkan secara langsung dan tidak terputus di seluruh televisi nasional . (2). Azan Maghrib yang biasa disiarkan melalui televisi nasional pada sekitar pukul 17.56 s/d selesai pada hari dan tanggal yang sama pada intinya DITIADAKAN DAN DIGANTI DENGAN RUNNING TEXT sebagaimana poin 3 Surat Dirjen PPI diatas .