Nasional

Komisi II DPR RI Kembali Membahas Pentang Pengadilan Khusus Pemilu

Administrator
Hand Over
ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta: Rencana menyusul adanya revisi undang-undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Komisi II DPR RI kembali akan membahas tentang wacana pembentukan pengadilan khusus pemilu. 



Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa menyampaikan bahwa wacana ini sebenarnya sudah ingin dilakukan sejak Pemilu 2014 lalu. Dia yang kala itu menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu mengaku sebenarnya sempat dibahas gagasan tersebut. 


Bahkan, katanya hampir dari semua fraksi partai politik dan anggota Pansus sepakat dengan adanya wacana pembentukan pengadilan khusus Pemilu.


"Tapi Mahkamah Agung nya waktu itu mungkin karena beban kerjanya waktu itu masih terlalu banyak, maka isu tentang peradilan khusus pemilu ini tidak sampai tercapai, jadi tidak jadilah. Jadi ini sudah menjadi wacana yang lama," kata Saan dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Menakar Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu', Minggu (2/8/2020).


Menurut dia, wacana tersebut sangat penting untuk dibahas kembali dalam RUU Pemilu yang tengah digodok Komisi II DPR ini. Saan pun menjabarkan hal-hal apa saja yang memaksa dihadirkannya Pengadilan khusus pemilu.



Pertama, supaya tidak ada kewenangan yang lebih di dalam satu lembaga. Dalam konteks hari ini terkait mulai tahapan proses pemilu, tingkat peradilan ada di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kecuali perselisihan hasil pemilu diberikan wewenang kepada Mahkamah Konsitusi (MK).


"Kewenangan Bawaslu hari ini itu misal kalau kita analogikan, ya polisi, ya jaksa, ya hakim. Jadi ada kewenangan yang memang menumpuk di satu lembaga," ujarnya.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Sumber
: Okz
Tag: Blibli Komisi II DPR RI Terkini Traveloka.travelokamatatelinga.commatatelinga comIndekspengadilan khusu pemilu

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.