Minggu, 12 Juli 2026 WIB

Melanggar PSBB Langsung di Tindak Berat Maupun Ringgan

Redaksi - Jumat, 10 April 2020 06:15 WIB
Melanggar PSBB Langsung di Tindak Berat Maupun Ringgan
Hand Over
MATATELINGA, Jakarta: Pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada warga yang nekat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020) hal tersebut dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.


Tambah Anies, petugas akan memberikan hukuman berupa pidana ringan hingga berat jika pelanggaran terjadi berulang kali.

"Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 April 2020.

Ia a menjelaskan bahwa dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bagi pelanggar PSBB akan dikenakan sanksi pidana.

"Di dalam Pasal 27 (Pergub 33/2020) pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," ungkapnya.


Anies mengatakan, terkait sanksi ini bakal merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," sebutnya.
Editor
:
Sumber
: Okz
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru