MATATELINGA, Riau: Personil Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai Pangkalan TNI Angkatan Laut Satu (Lantamal I) Belawan, menyergap kapal penyelundup narkoba di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Jum’at, (21/2). Dalam penyergapan ini, petugas TNI AL meringkus 2 orang ABK dan turut menyita lebih dari 11 kilogram sabu serta puluhan ribu butir pil ekstasi.
Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, SE, MM menjelaskan, aksi penyelundupan ini bisa digagalkan berawal dari informasi yang diterima oleh di lapangan pada Selasa, 18 Februari 2020, Tim F1QR Lanal Dumai langsung melaksanakan patroli dan merencanakan penyergapan dengan melakukan penyisiran dan penyekatan di Perairan Tanjung Sekodi, Selat Padang yang merupakan wilayah kerja Lanal Dumai yang berada di jajaran Lantamal I, Koarmada I.
“Ketika itu, F1QR Lanal Dumai mendeteksi sebuah siluet kapal jaring nelayan yang mencurigakan berkecepatan tinggi melintas pada jarak sekitar 200 meter di lambung kanan Sea Rider 85 PK. Berdasarkan pengamatan, gerak gerik Kapal Jaring Nelayan sangat mencurigakan,” ungkap Muhammad Ali
Didampingi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I), Laksma TNI Abdul Rasyid K, SE, MM, Walikota Dumai, Kapolres Dumai dan Forkopimda Dumai, dalam keterangan persnya, Sabtu (22/2).
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengejaran untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Jaring Nelayan yang sebelumnya telah dilakukan pengintaian, di Perairan Tanjung Sekodi.
[br]
“Lewat pengejaran yang melibatkan Sea Rider, Kapal Jaring Nelayan akhirnya bisa dihentikan. 2 Orang ABK didapati dalam Kapal Nelayan Jaring tersebut. Tapi karena cuaca yang buruk dan gelombang tinggi, Sea Rider 85 PK tidak dapat merapat ke kapal jaring nelayan tersebut, sehingga 2 orang dari Tim 1 F1QR melompat ke atas kapal untuk melaksanakan penggeledahan namun di karenakan cuaca yang tidak mendukung serta gelombang tinggi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan penggeledahan,” urainya.
Ali mengatakan, guna memudahkan penggeledahan, kemudian kapal jaring digiring Sea Rider 85 PK dan dan Kapal (Patroli Keamanan Laut) Patkamla Jemur 200 PK menuju Tanjung Sekodi perairan Selat Padang.
“Ketika keadaan laut berangsur lebih tenang, Tim F1QR melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan, dan didapati Kapal Jaring Nelayan tanpa nama GT 3 dengan 2 orang ABK berinisial AP (28) dan ZA (46) keduanya warga Kab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, membawa muatan 11 bungkus kemasan teh merk China yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi ± 63.000 butir pil ekstasi,” tegasnya.
“Keberhasilan ini berkat kerjasama semua pihak aparat yang bersinergi di kota Dumai sehingga bisa menggagalkan penyelundupan Narkoba yang terjadi di Dumai dan atas perbuatan melanggar Undang Undang Narkotika, tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati yang nantinya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan” pungkasnya. (mtc/fae)