Matatelinga.com, Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Filipina menceritakan bahwa jemaah calon haji asal Indonesia yang sempat ditahan pihak otoritas Filipina karena menggunakan paspor palsu ketika akan berangkat ibadah haji ditahan dalam sel berukuran 3x5 M dan dihuni oleh 15 jamaah.
Johny L Lumintang kepada wartawan di ruang VVIP Bandara Soekarno Hatta, menuturkan bahwa kondisi tersebut sangat tidak manusiawi.Minggu (4/9/2016)
"Awalnya pihak kedutaan menerima telepon dari satu orang jamaah yang mengatakan kalau ada ratusan jamaah yang akan menunaikan ibadah haji ditahan di imigrasi Filipina. Kemudian kami segera melakukan kroscek atas laporan tersebut, dan ternyata benar," katanya.
Keseokan harinya, pihak kedutaan langsung menuju imigrasi, lanjut Johny, ada sekira 177 jamaah yang ditahan dalam sel imigrasi Filipina.
"Tempatnya sangat tidak manusiawi, bayangkan saja sel yang semput di isi oleh 15 orang. Mereka berdesakan dan susah untuk bergerak beraktifitas," jelasnya lagi.
Ketika dilakukan permohonan untuk dipindahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) pihak imigrasi memberikan izin. Namun, tambah Johny, prosedurnya sangat sulit. Meski demikian tetapi pihak kedutaan terus mengupayakan agar para jamaah yang ditahan bisa pindah ke KBRI karena dinilai lebih layak.
"Sekitar pukul 12 malam tepatnya hari Kamis, 25 Agustus 2016 mereka bisa pindah. Namun masih ada 39 orang yang belum bisa pindah karena masalah administrasi. Mereka tertahan disebabkan nama serta tanggal lahir berbeda dengan data elektronik di imigrasi," lanjut Johny.
Kemudian 39 jamaah dilakukan oendeteksian ulang dengan menggunakan alat finger print yang dibawa oleh pihak kementrian luar negeri. Kemudian pada hari Sabtu para jamaah bisa pindah ke KBRI.
"Kami melakukan negosiasi kepada presiden Filipina Rodrigo Duterte dan juga menjelaskan bahwa mereka sebetulnya korban. Bahkan kami sampai menerbitkan surat letter of guarantee dan transfer of custody sebagai jaminan kepada pihak Filipina. 177 WNI itu bisa dikenakan undang-undang keimigrasian Filipina. Ancamannya penjara 2 tahun dan denda PHP 1.000 jika tidak adanya surat tersebut," pungkasnya.
(Fit/okz)